Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di Bidang Kesehatan.
Dalam melaksanakan tugas Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- penyusunan Rencana Program dan Kegiatan di bidang Kesehatan.
- perumusan kebijakan di Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta Sumber Daya Kesehatan.
- pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta Sumber Daya Kesehatan.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pelayanan Kesehatan, Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga serta Sumber Daya Kesehatan.
- pelaksanaan administrasi Dinas Kesehatan.dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
